Bupati Sleman Luncurkan Layanan Pengantaran Dokumen Lansia-Disabilitas

Sleman, – Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Terpadu Kecamatan atau dikenal dengan “Sipaten” dan layanan pengantaran dokumen yang diberi nama Kado Untuk Dilan di Kecamatan Depok dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kamis.

Peluncuran layanan tersebut ditandai dengan penyerahan unit kendaraan antar oleh Bupati Sleman.

Sri Purnomo mengatakan inovasi tersebut tentu dapat memudahkan bagi masyarakat Kecamatan Depok dalam mendapatkan pelayanan prima tanpa mengantri atau menunggu lama.

Selain itu, warga juga dapat dengan mudah memantau prosesnya melalui aplikasi tersebut.

“Misalnya warga sedang mengajukan izin mendirikan usaha, dia bisa memantau melalui aplikasi ‘Sipaten’ apakah sudah di proses atau belum dan tau jika pengajuan izin sudah selesai,” katanya.

Ia mengatakan, selain itu, ditambah dengan adanya layanan antar bagi para lansia dan disabilitas tersebut tentu lebih mempermudah warga Kecamatan Depok karena dokumen yang sudah selesai diantar langsung ke rumah pemohon khusus bagi lansia dan disabilitas.

“Dengan adanya ‘Sipaten’ dan Layanan Kado untuk Dilan tentu menjadi akternatif bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan Kecamatan Depok,” katanya.

Ia berharap dengan berbagai kemudahan tersebut dapat mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

‘Sementara ini layanan tersebut hanya ada di Kecamatan Depok, saya berharap daerah lain di Kabupaten Sleman dapat meniru inovasi tersebut,” katanya.

Camat Depok Abu Bakar mengatakan layanan tersebut guna mendukung visi Misi Bupati Sleman yakni mempermudah layanan masyarakat dengan terwujudnya ‘Smart Regency”.

“Seluruh pelayanan ini gratis,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut mengingat potensi lanjut usia di Kecamatan Depok diatas 60 tahun terdapat 11.784 orang, sedangkan penyandang disabilitas 348 orang.

Sistem Informasi Administrasi Terpadu Kecamatan atau dikenal dengan “Sipaten” dapat membantu proses pelayanan khusus masyarakat Depok dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, dan pelayanan aduan warga.

“Selain itu, warga Depok juga dapat memberikan informasi baik itu keluhan, laporan infrastruktur, saran dan masukan untuk kemajuan Kecamataan Depok,” katanya.

Sedangkan Kado Untuk Dilan yakni berupa layanan pengantaran dokumen yang sudah jadi kepada kelompok lansia dan difabel. Serta kedepannya dapat dimanfaatkan untuk korban bencana.

“Untuk memanfaatkan layanan tersebut pemohon yang diwakilkan oleh anggota keluarga ataupun melalui yang dikuasa bermohon ke Kecamatan Depok dengan membawa dokumen seperti biasa,” demikian Abu Bakar. (Ant)