Yogyakarta mengkaji usulan pengadaan lahan pertanian di luar kota

Yogyakarta – Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan melakukan kajian terhadap usulan lembaga legislatif setempat untuk pengadaan lahan pertanian di luar daerah, sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pangan.

“Apa yang disampaikan dari legislatif baru sebatas usulan saja. Tentunya, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk melakukan kajian yang detail untuk memastikan apakah usulan tersebut bisa direalisasikan atau tidak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan pangan di Kota Yogyakarta, meskipun luas lahan pertanian di kota tersebut sangat terbatas dan sebagian besar bahan kebutuhan pokok didatangkan dari luar daerah.

“Jika pemerintah daerah terjun langsung mengelola pertanian, maka kami akan bersaing langsung dengan petani dan petani yang nantinya justru dirugikan karena kalah bersaing. Padahal selama ini yang kami lakukan adalah membina petani,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Suyana, dibutuhkan kajian yang detail agar upaya pemenuhan kebutuhan pangan dapat dilakukan secara efektif dan di sisi lain mampu semakin menyejahterakan petani.

Luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta saat ini tersisa sekitar 50 hektare yang dikelola sebagai lahan persawahan oleh petani dan dimungkinkan bisa semakin berkurang karena tidak ada ketentuan mengenai lahan persawahan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Di dalam Perda RTRW tidak ada ketentuan lahan sawah dan tidak direncanakan ada lahan sawah sehingga memang di Kota Yogyakarta dimungkinkan tidak ada sawah,” katanya.

Dengan kondisi lahan pertanian yang dimungkinkan semakin menyusut, maka Suyana menyebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengubah pemanfaatan lahan pertanian untuk kebutuhan produksi benih atau bibit.

“Pemanfaatan lahan pertanian atau sawah bukan ditujukan untuk budi daya menghasilkan produk akhir, tetapi lebih diarahkan untuk penyediaan benih atau bibit sehingga memiliki nilai jual yang lebih efisien,” katanya.

Ia pun mencontohkan keberadaan Kebun Plasma Nutfah Yogyakarta yang menghasilkan bibit pisang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro mengusulkan pengadaan lahan pertanian di luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan, baik dikelola untuk pertanian, peternakan, atau perikanan.

Selain dapat memenuhi kebutuhan pangan, pengadaan lahan pertanian di luar daerah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana transfer ilmu pertanian serta membuka lapangan pekerjaan.

Meskipun demikian ia belum dapat memastikan kebutuhan minimal lahan di luar daerah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan apabila rencana tersebut direalisasikan. (Ant)